Sejarah

Sejarah BPAD NTT

SEJARAH BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pertama kali dibentuk dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur; pada Tahun 2016 sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pendapatan dan Aset Daerah digabung dengan Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2019  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pendapatan dan Aset Daerah dipisah dengan Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diperbaharaui dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0117) serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara  Timur Nomor 25  Tahun 2022  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT. Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari 1 Kantor Pusat, berkedudukan di Gedung Sasando, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Jalan El Tari, Kota Kupang dan 22 UPTD Pendapatan Daerah yang berkedudukan di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.