Sistem Informasi Pajak Kendaraan ASN

Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

ZONA INTEGRITAS TAAT MEMBAYAR PAJAK

Info Pajak Kendaraan

Cek pajak kendaraan ASN

  • Bagi ASN yang ingin melakukan cek pajak kendaraan dapat melalui link info pajak
  • Siapkan STNK atau SKPD/notice pajak
  • Masukkan NOPOL dan 5 Digit terkahir Nomor Rangka

Klarifikasi Pajak Kendaraan

Jenis - Jenis Klarifikasi Pajak Kendaraan

1. PELUNASAN PAJAK

Klarifikasi Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan ASN. Bagi ASN yang telah melaksanakan kewajiban taat pajak kendaraan dapat melakukan klarifikasi pelunasan pajak kendaraan. Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu bukti pajak berupa SKPD/notice pajak atau kwitansi pelunasan.

2. PERBAIKAN DATA KENDARAAN

Klarifikasi Data Pajak Jika ada Pergantian Nopol atau Ketidaksesuaian Data WP dengan Data Sistem. Bagi ASN yang mengalami perubahan/pergantian plat nomor polisi saat melakukan pelunasan pajak atau pada saat melakukan pendataan kendaraan ASN salah menginputkan nopol sehingga terjadi ketidaksesuaian antara data master kendaraan ASN dan database Samsat agar dilaporkan ke BPAD sehingga dapat dilakukan perubahan pada data master ASN.

3. PENSIUN / MENINGGAL / MUTASI

Klarifikasi ASN yang telah Pensiun/Meninggal/Mutasi. Bagi ASN yang telah pensiun atau meninggal dunia atau telah di mutasi (Mutasi antar opd dalam lingkup PemProv NTT atau mutasi ke Kementerian/Pemerintah Daerah Kab/Kota lainnya) atau bagi Non ASN/Honor/Tenaga Kontrak atau bagi PPPK atau ASN yang Cuti dapat dilakukan klarifkasi terhadap data master ASN.

4. JUAL BELI / RUSAK / HILANG / DITARIK DEALER

Klarifikasi Kendaraan milik ASN yang telah dijual belikan/rusak/hilang/ditarik dealer. Khusus untuk Kendaraan Jual Beli / Rusak / Hilang / Ditarik Dealer selain dilaporkan ke BPAD untuk diverifikasi pada data master kendaraan ASN maka akan diarahkan juga untuk dilaporkan ke Kantor Samsat setempat untuk dapat diverifikasi dan diupload pada App Samsat (DOOR TO DOOR).

5. PEMOTONGAN TPP

Klarifikasi Kendaraan milik ASN yang terdata menunggak pajak dan belum melakukan pelunasan pajak, selanjutnya ASN tersebut bersedia melakukan pemotongan TPP untuk melakukan pelunasan terhadap tagihan pajak dimaksud.

Syarat dan Ketentuan Klarifikasi

1. PELUNASAN PAJAK

Bukti SKPD atau kwitansi pembayaran.

2. PERBAIKAN DATA KENDARAAN

Bukti SKPD/STNK atau kwitansi pembayaran.

3. PENSIUN / MENINGGAL / MUTASI

Bukti Klarifikasi Pensiun (Surat Keterangan dari OPD yang menerangkan ASN tersebut telah meninggal, mutasi, pensiun atau SK pensiun).

4. JUAL BELI / RUSAK / HILANG / DITARIK DEALER

Bukti Klarifikasi Kendaraan Rusak (Surat Pernyataan dari ASN ttd meterai, STNK, Surat Keterangan dari bengkel, foto kendaraan);

Bukti Klarifikasi Kendaraan Jual Beli (Surat Pernyataan dari ASN ttd materai, STNK, Bukti kwitansi jual beli, Identitas Pemilik baru/KTP);

Bukti Klarifkasi Kendaraan Hilang (Surat Pernyataan dari ASN ttd materai, STNK, Surat Keterangan dari Kepolisian).

5. PEMOTONGAN TPP

Surat Pernyataan Pemotongan TPP.

Catatan : Jika Klarifikasi melalui link maka semua Dokumen pendukung diupload dalam bentuk PDF. Kemudian hardcopynya disampaikan oleh masing – masing OPD ke BPAD untuk arsip.

Peraturan

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Kendaraan ASN Provinsi NTT

Zona Integritas Taat Pajak

Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.900/116/BPAD/2021 Tentang Pemberlakuan Zona Integritas Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Teknis Pengolahan Data Pajak Kendaraan ASN

Surat Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : BPAD.P1.3/900.973/782/2023 Perihal Pemberitahuan Teknis Pengolahan Data Pajak Kendaraan ASN

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Prov NTT

Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pendataan Kendaraan Milik ASN Provinsi NTT

Surat Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : BPAD.P1.3/900.973/2049/2023 Perihal Pemberitahuan Pendataan Kendaraan Rusak, Jual Beli, Hilang, DItarik Dealer Milik ASN Provinsi NTT pada Aplikasi Door to Door

Contact Us

Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT

Informasi lebih lanjut terkait Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT baik dalam pelayanan pajak daerah, retribusi daerah, aset daerah dapat dilihat pada link media sosial BPAD. Adapun untuk pelayanan pajak daerah dapat diakses melalui aplikasi yang telah dikembangkan oleh Tim IT BPAD.

Kantor Gubernur NTT, Jln Eltari No 52 Kota Kupang

datakantor.bpadntt@gmail.com

Via Manehat (082147376328) & Felipus Muni (085239065626)