Selamat Datang Di BPAD NTT

Badan Pendapatan Dan Aset Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov. NTT

BPAD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan dan pengelolaan aset. BPAD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. BPAD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Asisten Perekonomian dan Keuangan. Merumuskan program kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah meliputi kesekretariatan, pajak dan retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan yang sah, Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset, serta Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan aspek Pendapatan dan Aset Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

  • Alexon Lumba, SH., M.Hum

    19680713 198903 1 009

Masukan

Masukan Atau Aduan Masyarakat

Alamat

Jln. Eltari No. 52, Kota Kupang

Email

bapenda@nttprov.go.id

Telepon