pdebpadntt@gmail.com
Senin – Kamis: 07.30 - 15.30 WITA Jumat: 07.30 - 11.30 WITA Jl. El Tari No.52, Oebobo, Kota Kupang
PAD Hari Ini
Realisasi: Rp -- Target 2026: Rp 2,80 T Persentase: 16,00% Update 20 Juni 2026
Profil BPAD NTT

Profil Badan Pendapatan dan Aset Daerah

Mengenal visi, misi, tugas fungsi, dan struktur organisasi BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Profil Instansi Transparan dan akuntabel

Halaman profil menyiapkan konteks kelembagaan sebelum masuk ke rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi.

Visi misi Tugas dan fungsi
Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M. – Kepala BPAD NTT
Sambutan Kepala BPAD

Sambutan Kepala BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Selamat datang di website resmi Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Website ini kami hadirkan sebagai sarana informasi, komunikasi, dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui platform ini, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi terkait pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, serta berbagai program dan kegiatan BPAD guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Kami berharap website ini dapat menjadi jembatan yang mempererat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan NTT yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M. Kepala BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Profil Instansi
Visi & Misi BPAD
Misi
  • Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya aparatur
  • Mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah secara akuntabel
  • Melaksanakan tertib administrasi dan inventarisasi aset daerah
  • Mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi modern
  • Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan wajib pajak
Organisasi
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Struktur organisasi Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 96 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
A. Tugas Pokok

Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.

B. Fungsi
  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan dukungan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendapatan dan aset daerah.
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi BPAD NTT
1. Unsur Pimpinan

Kepala Badan

Merumuskan program kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah yang mencakup kesekretariatan, pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya yang sah, dana perimbangan, analisa kebutuhan dan penatausahaan aset, serta pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset.

2. Unsur Penunjang Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretaris merencanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi administrasi program, keuangan, kepegawaian, dan umum.
  • Sub Bagian Keuangan melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
  • Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mengelola administrasi kepegawaian, perlengkapan, tata usaha, dan urusan rumah tangga kantor.
3. Unsur Pelaksana Teknis

Bidang

  • Bidang Pendapatan I mengelola PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok.
  • Bidang Pendapatan II mengelola retribusi daerah, kekayaan daerah, dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
  • Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset mengelola analisa kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, penilaian, dan pencatatan aset daerah.
  • Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Pengamanan Aset mengelola pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, pengamanan, dan sengketa aset.
4. UPTD

Unit Pelaksana Teknis Daerah

UPTD BPAD tersebar di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tugas melaksanakan pemungutan pajak daerah, mengelola administrasi perpajakan daerah, serta melakukan verifikasi dan penagihan pajak.

Struktur UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penetapan dan Penagihan, serta Seksi Verifikasi.

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Tenaga Profesional

  • Analis Perencana Ahli Muda.
  • Penilai Pemerintah Ahli Muda.
  • Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
  • Analis Kebijakan Ahli Muda.
Riwayat Pimpinan

Kepala Dinas dari Tahun ke Tahun

Piet A. Tallo, S.H.
Piet A. Tallo, S.H. Kepala Dinas Penda Tk.I NTT 1974 – 1983
Drs. Joachim Reo
Drs. Joachim Reo Kepala Dinas 1983 – 1988
Drs. Alo Jong Joko
Drs. Alo Jong Joko Kepala Dinas 1988 – 1993
Drs. Joachim Reo
Drs. Joachim Reo Kepala Dinas 1993 – 1999
Drs. Gaspar Parang Ehok
Drs. Gaspar Parang Ehok Kepala Dinas 1999 – 2002
Drs. Alex Babies
Drs. Alex Babies Kepala Dinas 2002 – 2007
Drs. L.O. Wila Huky
Drs. L.O. Wila Huky Kepala Dinas 2007 – 2008
Dra. Welly Katipana Masa Transisi 2008
Frans Salem, S.H., M.Si.
Frans Salem, S.H., M.Si. Kepala Dinas 2008 – 2010
Emanuel Kara, S.H.
Emanuel Kara, S.H. Kepala Dinas 2010 – 2014
Drs. Obaldus Toda, M.M.
Drs. Obaldus Toda, M.M. Dispenda 2014 – 2017
Hali Lanan Elias, S.H.
Hali Lanan Elias, S.H. BPPKAD 2017 – 2019
Dr. Zet Libing, M.Si.
Dr. Zet Libing, M.Si. BPAD 2019 – 2021
Alexon Lumba, S.H., M.Hum.
Alexon Lumba, S.H., M.Hum. BPAD 2022 – 2026
Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M.
Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M. BPAD 2026 – sekarang
Sebaran Layanan

UPTD di NTT (Kabupaten/Kota)

No UPTD
1UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang
2UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Kupang
3UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Timor Tengah Selatan
4UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Timor Tengah Utara
5UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Belu
6UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Rote Ndao
7UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Flores Timur
8UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Lembata
9UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sikka
10UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Ende
11UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Nagekeo
12UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Ngada
13UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Manggarai Timur
14UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Manggarai Barat
15UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Manggarai
16UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Timur
17UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Tengah
18UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Barat
19UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sumba Barat Daya
20UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Alor
21UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Malaka
22UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Sabu Raijua

Alamat Kantor

Jl. El Tari No.52, Oebobo, Kota Kupang
Kec. Oebobo, Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
85111 — Indonesia

Hubungi Kami

pdebpadntt@gmail.com

Jam Pelayanan

Senin – Kamis:
07.30 - 15.30 WITA

Jumat:
07.30 - 11.30 WITA

Buka di Google Maps

Perhatian Privasi

Website BPAD NTT menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan menganalisis trafik kunjungan. Dengan melanjutkan penggunaan website ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.

Baca Selengkapnya