image
Maria Y. D. Hendrayani, S.ST
NIP. 197602132005012009

Kontak : -
Email : -
Uraian Tugas 14
Laporan 0
Rumusan 1

Rumusan Tugas



Rumusan Tugas
MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR, PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN UNTUK PENINGKATAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.


Uraian Tugas



No Uraian Tugas
1 Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pendataan dan Penetapan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2 Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
3 Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
4 Memeriksa konsep penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada Sub Bidang Pendataan dan Penetapan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk tertib administrasi;
5 Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendataan dan penetapan;
6 Melakukan koordinasi dan fasilitasi pendataan dan penetapan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok;
7 Menyusun penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku agar nilai pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan;
8 Mengkoordinir penyusunan rekapitulasi penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan agar tercipta data yang valid;
9 Melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sub Bidang Pendataan dan Penetapan;
10 Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pendataan dan Penetapan;
11 Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral;
12 Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
13 Membuat laporan bulanan dan tahunan Sub Bidang Pendapatan dan Penetapan Pajak serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
14 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.


Laporan Sub Bidang

No Tahun Keterangan File