1 |
Merencanakan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum berdasarkan langkah-langkah operasional kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2 |
Membagi tugas, memberi petunjuk dan merneriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; |
3 |
Melaksankan kegiatan kegiatan dengan menghimpun data, referensi dan isu-isu strategis dalam melaksanakan tugas urusan umum dan kepegawaian untuk membuat kerangka acuan dan petunjuk teknis; |
4 |
Mengontrol pengumpulan dan pelaporan data dalam rangka penyusunan DUK, pengusulan Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen dan Bapertarum agar tersedia data usulan yang valid; |
5 |
Menyusun dan atau mengoreksi bahan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai sesuai periode yang ditetapkan agar tepat waktu; |
6 |
Mempersiapkan administrasi pelaksanaan sumpah dan pelantikan jabatan structural, usul pengangkatan dalam jabatan struktural, pension, cuti dan model C pegawai serta penetapan angka kredit pejabat fungsional dan SKP agar tercipta tertib administrasi kepegawaian; |
7 |
Mengontrol dan merekapitulasi daftar hadir pegawai sesuai data absensi harian agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai; |
8 |
Melakukan penyusunan dan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional agar pengusulan tepat waktu dan dijadikan sebagai data masukan kebutuhan diklat lebih lanjut; |
9 |
Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah Badan yang masuk dan keluar agar terarah dan terkendali; |
10 |
Melaksanakan dan mengecek kegiatan pengelolaan arsip baik arsip aktif, in aktif maupun arsip statis agar mudah dan cepat ditemukan apabila dibutuhkan; |
11 |
Melaksanakan pengelolaan dan layanan perpustakaan sesuai ketentuan untuk pemenuhan kebutuhan PNS dan pihak terkait terhadap bahan pustaka Badan; |
12 |
Melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga dalam rencana maupun membersihkan ruangan agar terasa nyaman dan sehat dalam melaksanakan tugas; |
13 |
Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan perlengkapan kantor untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; |
14 |
Mengontrol dan melaksanakan kegiatan pengamanan kantor pada jam kantor maupun diluar jam kantor agar terjamin keamanan sarana dan prasarana gedung/ kantor; |
15 |
Memberikan layanan humas kepada Instansi/pihak terkait secara transparan dan akurat untuk mendukung pelaksanaan tugas; |
16 |
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepegawaian dan umum berdasarkan rencana kerja sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan bagi atasan; |
17 |
Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/ instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; |
18 |
Membimbing bawahan dalam menegakkan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional, beretika dan bermoral; |
19 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |