Data Sub Bidang
BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur
NIP. -
Kontak : -
Email : -
Rumusan Tugas
Rumusan Tugas |
MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENERIMAAN III
MELIPUTI PENYUSUNAN BAHAN FASILITASI, PEMBINAAN DAN
PENGENDALIAN TEKNIS SERTA EVALUASI PENDATAAN DAN
PENERIMAAN III MENCAKUP PUNGUTAN DANA PERIMBANGAN DAN
LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH. |
Uraian Tugas
No |
Uraian Tugas |
1 |
Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan III berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; |
2 |
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan prmasalahan dan bidang tugasnya masing-masing agar tercapai hasil kerja yang optimal; |
3 |
Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kekeliruan/kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut; |
4 |
Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pengolahan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan III |
5 |
Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pendataan dan penerimaan II meliputi pungutan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah; |
6 |
Melaksanakanan dan fasilitasi pendataan dan penerimaan III meliputi pungutan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah; |
7 |
Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pendataan dan penerimaan III meliputi pungutan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah; |
8 |
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan monitoring bidang pendataan dan penerimaan III, meliputi pungutan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah; |
9 |
Melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Sub Bidang Pendapatan dan Penerimaan III; |
10 |
Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; |
11 |
Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai pendataan dan penerimaan III sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; |
12 |
Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, professional dan bermoral; |
13 |
Mebuat laporan bulanan dan tahunan Sub Bidang Pendataan dan Peneriamaan III serta laporan tugas dinas lainnya sesuai trget kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; |
14 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas danfungsinya untuk kelancaran peaksanaan tugas. |
Laporan Sub Bidang