Data Sub Bidang
BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Rolinda Inneke Foenay, S.Kom
NIP. 19750309 201001 2 003
Kontak : -
Email : -
Rumusan Tugas
Rumusan Tugas |
MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDATAAN DAN
PENERIMAAN II MELIPUTI PENYUSUNAN BAHAN FASILITASI PEMBINAAN
DAN PENGENDALIAN TEKNIS SERTA EVALUASI PENDATAAN DAN
PENERIMAAN MENCAKUP PUNGUTAN RETRIBUSI DAN LAIN-LAIN
PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH. |
Uraian Tugas
No |
Uraian Tugas |
1 |
Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan II berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; |
2 |
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing agar tercapai hasil kerja yang optimal; |
3 |
Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kekeliruan/kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut; |
4 |
Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pengolahan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan II; |
5 |
Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi Pendataan dan Penerimaan II meliputi pungutan retribusi dan lain-lain PAD yang sah; |
6 |
Menyusun bahan pembinaan dan pengendalian teknis pendataan dan penerimaan II meliputi pungutan retribusi dan lain-lain PAD yang Sah; |
7 |
Melaksanakan dan memfasilitasi Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan II meliputi pengutan Retribusi dan Lain-lain PAD yang sah; |
8 |
Melaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis Bidang Pendataan dan Penerimaan II meliputi pungutan retribusi dan lain-lain PAD yang sah; |
9 |
Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan monitoring bidang pendataan dan penerimaan II meliputi pungutan retribusi dan lainlain PAD yang sah; |
10 |
Melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan II; |
11 |
Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; |
12 |
Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai pendataan dan penerimaan II sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; |
13 |
Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, professional dan bermoral; |
14 |
Membuat laporan bulanan dan tahunan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan II serta laporan tugas dinas lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; |
15 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
Laporan Sub Bidang