Data Sub Bidang
BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Karel Eben Umbu Kaballu, S. STP
NIP. 19900322 201010 1 001
Kontak : 081236 855 93
Email : karelkaballu@gmail.com
Rumusan Tugas
Rumusan Tugas |
MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENERIMAAN I MELIPUTI PENYUSUNAN BAHAN PETUNJUK TEKNIS, FASILITASI PENDATAAN DAN PENERIMAAN DAN EVALUASI PUNGUTAN HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN. |
Uraian Tugas
No |
Uraian Tugas |
1 |
Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2 |
Membagi tugas dan memeberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai permasalahan dan tugas masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I; |
3 |
Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut; |
4 |
Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pengolahan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I; |
5 |
Melaksankaan penyusunan bahan fasilitasi Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; |
6 |
Menyusun bahan pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendataan dan penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; |
7 |
Melaksanakan dan mefasilitasi serta evaluasi pendataan dan penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; |
8 |
Menyusun pedoman kegiatan monitoring bidang pendataan dan penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; |
9 |
Menyusun pengkoordinasian dan pembinaan pungutan meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; |
10 |
Membuat Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Sub bidang Pendataan dan Penerimaan I; |
11 |
Membuat bahan saran pertimbangan mengenai pendataan dan penerimaan I sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; |
12 |
Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan prundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; |
13 |
Membuat laporan bulanan dan tahunan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I serta laporan tugas dinas lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; |
14 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
Laporan Sub Bidang