image
Karel Eben Umbu Kaballu, S. STP
NIP. 19900322 201010 1 001

Kontak : 081236 855 93
Email : karelkaballu@gmail.com
Uraian Tugas 14
Laporan 0
Rumusan 1

Rumusan Tugas



Rumusan Tugas
MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENERIMAAN I MELIPUTI PENYUSUNAN BAHAN PETUNJUK TEKNIS, FASILITASI PENDATAAN DAN PENERIMAAN DAN EVALUASI PUNGUTAN HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN.


Uraian Tugas



No Uraian Tugas
1 Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2 Membagi tugas dan memeberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai permasalahan dan tugas masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I;
3 Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
4 Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pengolahan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I;
5 Melaksankaan penyusunan bahan fasilitasi Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
6 Menyusun bahan pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendataan dan penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
7 Melaksanakan dan mefasilitasi serta evaluasi pendataan dan penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
8 Menyusun pedoman kegiatan monitoring bidang pendataan dan penerimaan I meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
9 Menyusun pengkoordinasian dan pembinaan pungutan meliputi pungutan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
10 Membuat Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Sub bidang Pendataan dan Penerimaan I;
11 Membuat bahan saran pertimbangan mengenai pendataan dan penerimaan I sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
12 Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan prundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral;
13 Membuat laporan bulanan dan tahunan Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I serta laporan tugas dinas lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
14 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.


Laporan Sub Bidang

No Tahun Keterangan File