Data Sub Bidang
BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Rumusan Tugas
Rumusan Tugas |
MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBUKUAN DAN
PENAGIHAN BERDASARKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK KETEPATAN PENETAPAN DAN
PENINGKATAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH. |
Uraian Tugas
No |
Uraian Tugas |
1 |
Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pembukuan dan Penagihan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2 |
Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; |
3 |
Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut; |
4 |
Memeriksa konsep penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada Sub Bidang Pembukuan dan Penagihan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk tertib administrasi; |
5 |
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis pembukuan dan penagihan demi terselenggaranya administrasi penerimaan pajak daerah yang tertib dan akuntabel; |
6 |
Melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi pembukuan dan penagihan PKB, BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok demi terselenggaranya administrasi penerimaan pajak daerah yang tertib dan akuntabel; |
7 |
Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis bidang penghapusan piutang PKB, BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok; |
8 |
Melaksanakan penatausahaan penghapusan piutang PKB, BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok demi terselenggaranya administrasi penerimaan pajak daerah yang tertib dan akuntabel; |
9 |
Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan pembukuan dan penagihan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; |
10 |
Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; |
11 |
Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; |
12 |
Membuat laporan bulanan dan tahunan Sub Bidang Pembukuan dan Penagihan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; |
13 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
Laporan Sub Bidang