Data Sub Bidang
BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur
NIP. 19670403 199003 2 018
Kontak : -
Email : -
Rumusan Tugas
Rumusan Tugas |
MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN LAYANAN DAN
KEBERATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN UNTUK KETEPATAN PENETAPAN DAN PENINGKATAN
PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH. |
Uraian Tugas
No |
Uraian Tugas |
1 |
Merencanakan kegiatan Sub Bidang Layanan dan Keberatan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
2 |
Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; |
3 |
Memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut; |
4 |
Memeriksa konsep penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada Sub Bidang Layanan dan Keberatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk tertib administrasi; |
5 |
Mengkoordinir, membina dan pengendalian teknis di bidang layanan dan keberatan; |
6 |
Mengkoordinir layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah dan fasilitasi atas permohonan keberatan PKB, BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok berdasarkan ketentuan yang berlaku guna ketepatan dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan; |
7 |
Merekapitulasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IMK) pada UPTD berdasarkan format yang berlaku agar tercipta data yang valid; |
8 |
Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi PKB, BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok berdasarkan petunjuk operasional kegiatan agar lancar pelaksanaan tugas; |
9 |
Melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan layanan dan keberatan untuk PKB, BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok; |
10 |
Menyusun bahan saran pertimbangan layanan dan keberatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; |
11 |
Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; |
12 |
Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan instansi dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; |
13 |
Membuat laporan bulanan dan tahunan Sub Bidang Layanan dan Keberatan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; |
14 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
Laporan Sub Bidang