
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov. NTT
BPAD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan dan pengelolaan aset. BPAD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. BPAD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Asisten Perekonomian dan Keuangan. Merumuskan program kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah meliputi kesekretariatan, pajak dan retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan yang sah, Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset, serta Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan aspek Pendapatan dan Aset Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
-
Alexon Lumba, SH., M.Hum
19680713 198903 1 009

Drs. Yoseph Florianus Napal, MM
NIP : 19690319 199703 1 008
Sekretaris

Yosef M.R. Amapiran,S.Si
NIP : 19710108 200012 1 004
Kepala Bidang Pendapatan I

Heronimus Hayantowati, S.Fil, MM
NIP : 19721020 200501 1 001
Kepala Bidang Pendapatan II

Denny Samuel Sandy,SH
NIP : 19710131 199603 1 005
Kepala Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset

Drs. Dominikus D.Payong, MA
NIP : 19720515 199201 1 001
Kepala Bidang Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset
Masukan
Masukan Atau Aduan Masyarakat
Alamat
Jln. Eltari No. 52, Kota Kupang
bapenda@nttprov.go.id