PERHATIAN :
Klarifikasi khusus untuk Pelunasan Pajak, Perbaikan Nopol yang tidak sesuai, Surat Pernyataan Pemotongan TPP, serta klarifikasi kendaraan rusak / jual beli / ditarik dealer / dsb;
Sebelum mengisi form harap memperhatikan surat pemberitahuan data tunggakan yang telah dikirimkan ke masing-masing OPD serta ASN wajib menyiapkan lampiran pendukung;
JIKA ASN MEMILIKI LEBIH DARI 1 KENDARAAN MENUNGGAK MAKA WAJIB MENGISI ULANG LINK SEBANYAK JUMLAH KENDARAAN TERTUNGGAK;
Apabila tidak sesuai prosedur maka data tidak dapat diproses verifikasi;
Informasi / konsultasi terkait data tunggakan pajak dapat dilakukan pada Badan Pendapatan & Aset Daerah Provinsi NTT (Bidang Pendapatan 1) atau menghubungi saudari Vinitria Manehat (082147376328) dan Felipus Muni (085239065626).