Berita

Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi NTT,

06 Februari 2023 - dalam Administrator

Rapat Pembina Tim Samsat guna registrasi ulang kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam menidaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Kapolda NTT, berlangsung di Ruangan Rapat Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov.NTT, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT lantai I pada Jumat, (13/1/2023).

Dengan melihat pada perkembangan dan pertimbangan bahwa banyaknya kendaraan plat luar daerah yang sering beroperasi di Wilayah Prov.NTT, dengan tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau (PAD) dan pemanfaatan Kuota Bahan Bakar Minyak atau BBM dari Prov.NTT, serta implementasi daripada dasar Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan bahwa, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku dan tidak dapat diregistrasi kembali.

Atas dasar permasalahan tersebut maka Rapat pembina Tim Samsat kali ini khusus membahas hal tersebut guna menyelesaikan permasalahan yang akan timbul sebagai akibat dari beroperasinya kendaraan bermotor plat luar yang tidak berkontribusi terhadap PAD di NTT tetapi memakai BBM dari kuota Wilayah Prov.NTT. Tampak hadir dalam Rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Prov.NTT Alexon Lumba,SH.,M.Hum, Sekretaris Bapenda Drs.Yoseph Florianus Napal,MM dan Kepala Bidang Pendapatan I,Ronald Amapiran, Kepala UPTD Wilayah Kota Kupang, Albert Pairikas,Kepala UPTD Wilayah Kabupaten Kupang, Frits Bua Mone, Kasi Stnk, Sudirman,S.Sos, Pamin Stnk, Sisilia Ginza, Basie Stnk Gabriana Manise, Kanit Ops, Eko Mulyanto.

Hasil dari Rapat tersebut adalah terkait dengan plat luar daerah yang beroperasi akan dirumuskan suatu kebujakan lagi penhapusan BBN plat luar dan langkah-langkah untuk meningkatkan animo masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan mutasi masuk dan juga akan dibentuk lagi Tim kecil bersama Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda Prov NTT, termasuk merumuskan langkah-langkah untuk penghapusan terhadap data kendaraan yang STNK nya sudah mati 2 tahun, yang akan diteruskan dalam Rakor Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT dengan melibatkan semua Kasat Lantas Se NTT dan juga semua Kepala UPTD Wilayah Kabupaten Kota Se NTT.