Selamat Datang Di SICAKAP

(Sistem Informasi Cerdas dan Akurat untuk Pendapatan Dan Aset)

Badan Pendapatan Dan Aset Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur

BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NTT

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas “Membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah”.

  • ALEXON LUMBA, SH. M.HUM

    196708281995101001

Masukan

Masukan Atau Aduan Masyarakat

Alamat

Jl Eltari No 52

Email

bpad.nttprov.go.id

Telepon