BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NTT
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas “Membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah”.
-
ALEXON LUMBA, SH. M.HUM
196708281995101001
Drs. Yoseph Florianus Napal, MM
NIP : 19690319 199703 1 008
Sekretaris
Yosef M.R. Amapiran,S.Si
NIP : 19710108 200012 1 004
Kepala Bidang Pendapatan I
Heronimus Hayantowati, S.Fil, MM
NIP : 19721020 200501 1 001
Kepala Bidang Pendapatan II
Denny Samuel Sandy,SH
NIP : 19710131 199603 1 005
Kepala Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset
Drs. Dominikus D.Payong, MA
NIP : 19720515 199201 1 001
Kepala Bidang Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset
Masukan
Masukan Atau Aduan Masyarakat
Alamat
Jl Eltari No 52
bpad.nttprov.go.id